Dikeluarkannya Fatwa MUI No.88 Terkait Dana Pensiun Syariah Memberikan Pilihan Bagi Para Muslim Di Indonesia Untuk Mulai Merencanakan Tabungan Hari Tua Sesuai Prinsip Islam.
Dream - Kebanyakan masyarakat
Indonesia pada usia produktif belum memikirkan keuangannya di hari tua
nanti. Saat ini berbagai produk tabungan hari tua masih didominasi
bank-bank konvensional.
Namun, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah menerbitkan Fatwa nomor
88 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan
prinsip syariah. Ke depannya, dana pensiun berbasis syariah dapat
menjadi pilihan menarik bagi umat muslim untuk merencanakan hari tua
yang bahagia.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Mochamad Muchlasin menyatakan dengan dikeluarkannya Fatwa
MUI terkait dana pensiun syariah tersebut memberikan label halal bagi
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) untuk mengelola dana pensiun secara prinsip syariah.
"Jadi fatwa itu supaya orang merasa lega bahwa dia (DPLK dan DPPK)
ada cap halal, jadi sebagai pengakuan," ujarnya di Jakarta, Senin 12 Mei
2014.
Menurut Muchlasin, perbedaan antara dana pensiun konvensional dengan syariah terletak pada akad dan kejelasan investasinya.
"Syariah itu konsep-konsep akadnya, jadi begitu dia berjalan, dia
akan menggunakan konsep apa, ada kejelasan. Jadi syariah akan
diinvestasikan ke sektor syariah seperti sukuk, saham-saham syariah,
atau deposito syariah, ketentuan bagi hasilnya juga harus jelas,"
katanya.
Saat ini, lanjut Muchlasin, ada beberapa bank dan non bank yang
menarik dana pensiun syariah. Lembaga-lembaga ini menyambut baik adanya
fatwa tersebut.
"Yang sudah jelas kan Bank Muamalat, lalu yang sudah punya
paket investasi syariah itu ada Bank Mandiri, BPD Jateng, asuransi
Manulife, DPPK seperti Muhammadiyah, ada 11 dana pensiun yang jadi
anggota Ikatan Dana Pensiun Islam," jelasnya.
Dukungan OJK
Sayangnya, fatwa tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya karena
belum adanya Peraturan OJK (POJK). Diharapkan, pada tahun depan para
lembaga penghimpun dana pensiun bisa membuka produk syariah.
"Begitu fatwa ini keluar harus dikeluarkan juga Peraturan OJK dulu, fatwa kan belum hukum positif karena baru menurut ketentuan Islam. Peraturan OJK mudah-mudahan tahun ini kelihatan," ungkapnya.
Muchlasin mengakui dana pensiun masih belum populer di tengah
masyarakat karena masih besarnya harapan pada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal, potensi BPJS mengamankan
hidup di hari tua seluruh tenaga kerja se-Indonesia sangat kecil.
Selain itu, masih kecilnya upah yang diterima para pekerja di Indonesia.
"Perkiraan kita kalau sudah berjalan, BPJS ini akan kecil, tidak akan
membuat orang kaya, namanya juga jaminan untuk seluruh Indonesia,
makanya kita lakukan pendekatan, karena banyak yang tidak mau menabung
pensiun dalam jangka waktu lama, 30 tahun, dengan iming-iming hanya
tidak ada pajaknya," jelasnya.
"Menurut saya yang cukup besar (andil dalam meningkatnya dana
pensiun) adalah kenaikan upah, karena kalau upah naik maka pensiun juga
naik, ini kita tengarai mengapa Dapen belum populer. Kalau ini sudah settle, maka mulai bergerak," tandasnya.
sumber http://www.dream.co.id/dinar/persiapkan-hari-tua-dengan-dana-pensiun-syariah-140511y.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar