Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti 26.204 layanan
hingga 31 Oktober silam. Dari layanan itu, 2.772 di antaranya adalah
pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Dream, Sabtu 8
November
2014, OJK telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang
bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK. Sebagian besar penawaran
tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website atau media online.
Dari hasil penelusuran OJK terhadap laporan masyarakat ini, terdapat
218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari
otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah
dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan dan
Kementerian Hukum dan HAM.
Meski belum dipastikan bahwa 262 penawaran investasi kepada
masyarakat tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum, penawaran
tersebut memiliki karakteristik yang dikhawatirkan bisa merugikan
masyarakat.
Karakteristik itu antara lain:
1. Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar;
2. Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran (TV dan radio)
namun ditawarkan melalui internet / online, tidak jelas domisili usaha
dan tidak dapat berinteraksi secara fisik;
3. Bersifat berantai, “member get member”, namun tidak
terdapat barang yang menjadi objek investasi, atau terdapat barang,
namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang
sejenis yang dijual di pasar;
4. Dana masyarakat dikelola /diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;
5. Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, artis;
6. Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri;
7. Mengaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah;
8. Memberi kesan seolah-olah bebas risiko;
9. Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional;
10. Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya kegiatan penawaran investasi yang
memiliki karakteristik tersebut di atas banyak yang berakhir dengan
kerugian masyarakat," ujar Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan
Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo.
"Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada,
dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari
semakin beragam dan canggih," tambahnya.
Dari beberapa ciri di atas tersebut, masyarakat dapat menilai
kegiatan yang melibatkan dana masyarakat yang sedang gencar ditawarkan
oleh beberapa pihak seperti Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama
Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), Local
Wisdom (Locwis) atau kegiatan sejenis lainnya, sebelum memutuskan untuk
mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar,
partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan.
"Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut
adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang
digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian
kepada masyarakat secara masif," tandas Anto.
sumber : http://www.dream.co.id/dinar/ojk-waspada-ini-10-ciri-tawaran-investasi-mencurigakan-141108q.html